Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan (Informed Consent).
Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis atau menjelang ajal.
Meminta konsultasi medis dari dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
Mendapatkan informasi rincian biaya pelayanan kesehatan yang telah dijalani secara jelas dan transparan.
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang riwayat kesehatan serta penyakit yang diderita kepada tenaga medis.
Mematuhi petunjuk medis, petunjuk terapi, serta nasehat pengobatan yang diberikan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Menghormati hak-hak pasien lain serta tenaga kesehatan dan seluruh staf karyawan Rumah Sakit.
Mematuhi seluruh tata tertib, peraturan berkunjung, serta kebijakan operasional lingkungan RS Namira.
Menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diterima sesuai tarif atau ketentuan penjaminan yang berlaku.
Ketentuan Hukum: Hak dan Kewajiban Pasien ini disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) dan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
RS Namira berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi etika kedokteran dan hukum kesehatan nasional demi kebaikan pasien.